Muakorupsi- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal hukuman mati bagi para koruptor yang menjadi salah satu hasil Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama (NU) di Palimanan Cirebon. Wakil Ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas sepakat dengan hal itu.
Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebut hukuman korupsi bisa diterapkan dalam keadaan yang mendesak.
"Rekomendasi Munas NU mempertegas ancaman hukuman mati dalam Undang-undang Tipikor," kata Busyro, saat dihubungi wartawan, Selasa (18/9).
Busyro menegaskan, korupsi merupakan salah satu bentuk perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dari segi moral hukum dan HAM, (memberlakukan) hukuman mati sudah tepat, karena korupsi juga pelanggaran HAM," imbuhnya.
Dalam Munas Alim Ulama NU merekomendasikan hukuman mati bagi para terpidana koruptor di Indonesia. Rekomendasi itu diupayakan sebagai dorongan moral bagi para aparat penegak hukum untuk tidak melakukan praktik-praktik korupsi lagi.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan, koruptor ada dua macam, yakni koruptor yang merugikan negara dan membangkrutkan negara. "Koruptor yang merugikan bisa dihukum sesuai kejahatannya, namun yang membangkrutkan negara hingga triliunan rupiah hendaknya dihukum mati," kata Said Aqil.
merdeka.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !